Pelaku saat diamankan kepolisian beserta barang bukti.MANADOPOST.ID -- Lelaki NM alias Kesing (48), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak berkutik saat terciduk Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel. Dirinya tertangkap tangan sedang asik melakukan praktek Judi Toto Gelap (Togel) Sidney di rumahnya, Sabtu (22/5). "Tersangka NM kami amankan dalam status tertangkap tangan dalam kegiatan perjudian jenis togel sidney di rumahnya, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp969 ribu, buku rekapan, lembaran kupon togel, tas dan handphone," beber Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Minggu (23/5). Keberhasilan pengungkapan kasus togel ini, tambah Gumara, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat. "Untuk tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," pungkas Kasat Reskrim. Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon menyatakan apresiasi atas kinerja personel jajaran Satreskrim, serta juga ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Polres Minsel dan jajaran terus konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya. Untuk masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait praktek-praktek perjudian, jangan ragu segera sampaikan kepada kami," pungkas Kapolres Sitindaon. (Rangga) Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)