Bupati menegaskan bahwa TJSL merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk itu, Pemkab Minsel telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan TJSL agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Kami berharap program TJSL di Kabupaten Minahasa Selatan dapat terlaksana secara akuntabel, sinergis, dan selaras dengan program prioritas pemerintah daerah untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan," ujar Bupati.
Program TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan diharapkan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan. Selain itu, TJSL juga dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah dalam mendorong akselerasi pembangunan daerah.
"Dengan kolaborasi yang baik antar semua stakeholder, program TJSL dapat dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berbasis kerakyatan, sejalan dengan program pemerintah daerah," kuncinya.
Dalam rakor ini, Bupati juga menyampaikan visi, misi, dan program prioritas Pemkab Minsel kepada para pimpinan perusahaan. Selain itu, dijelaskan pula Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minsel sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Minsel, di antaranya PT. Cargill Indonesia Amurang, PT. Sasa Inti, PT. Lonsum Pungkol Estate, PT. Mitra Karya Prima (PLTU Amurang), PT. Ratna Timur Tumarendem, PT. Tropica Coco Prima, RSU GMIM Kalooran, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank SulutGo, serta perusahaan ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Kabupaten Minsel Glady Kawatu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pejabat terkait lainnya. (Asyer Rokot)
Editor : Tanya Rompas