MANADOPOST.ID — DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya bersikap tegas terhadap aktivitas industri yang mencederai hak hidup masyarakat dan merusak lingkungan.
Melalui rapat pimpinan, lembaga legislatif ini secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap operasional PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berlokasi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat.
Langkah ini menyusul laporan panjang warga terkait pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan yang diduga telah berdampak langsung pada permukiman penduduk sekitar.
Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja serius dan berjenjang antara Komisi II dan Komisi III, yang secara maraton mengkaji keluhan warga, menelusuri fakta lapangan, dan menyandingkannya dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
“Rekomendasi ini kami kirimkan langsung kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulut, dan Pemkab Minsel. Dasarnya jelas, yakni karena PT KJL tetap nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO),” tegas Lumowa, Selasa (29/7/2025).
Menurut Lumowa, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk menutup paksa perusahaan, namun sebagai representasi rakyat, DPRD berhak mengajukan rekomendasi strategis atas pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. DLH Provinsi Sulut melalui surat No. 660.1/167/IV/DLHD/2025 tanggal 5 Maret 2025 secara eksplisit sudah meminta penghentian sementara kegiatan PT KJL. Namun sayangnya, perusahaan tetap membandel dan melanjutkan aktivitasnya yang menghasilkan limbah berbau menyengat dan mengganggu warga,” lanjut Lumowa.
Rekomendasi DPRD Minsel tersebut menurut Lumowa, tertanggal 21 Juli 2025 dan secara resmi telah diterima oleh Deputi Gakkum Kementerian LHK pada 24 Juli 2025.
Lumowa menekankan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan regulatif sesuai konstitusi, dan kini giliran pihak kementerian dan instansi terkait menegakkan aturan secara adil.
“Perusahaan ini sudah beroperasi, tapi dokumen lingkungan belum ada, bahkan limbahnya telah mencemari area pemukiman. Kalau bukan kami yang bersuara, siapa lagi yang membela warga?,” ujarnya lantang.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh perusahaan di Minsel agar taat asas dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap norma lingkungan.
“Jangan main-main dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Investasi boleh, tapi harus beretika dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Yang pasti kita mendukung penuh kegiatan investasi yang masuk ke Minsel,” pungkas Lumowa. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight