MANADOPOST.ID - Setelah sekian undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikirimkan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kini diindahkan PT Sasa Inti.
RDP digelar DPRD Minsel dengan menghadiri PT Sasa Inti Minsel, keluarga korban kecelakaan kerja serta Pemerintah Kabupaten Minsel.
Dalam RDP yang berlangsung panas tersebut, disepakati beberapa tuntutan dan permintaan keluarga korban Fiorens Supit. Dimana menurut keluarga korban, korban Fiorens Supit adalah tulang punggung keluarga.
Sehingga PT Sasa Inti dimintai biaya tali kasih sebesar 460 juta atas meninggalnya karyawan Fiorens Supit atas insiden kecelakaan kerja tersebut. Jumah ini diminta keluarga atas 2 kali pembayaran.
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III Roby Sangkoy (Rosa) serta dihadiri Komisi I dan Komisi III atas permintaan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Minsel Stefanus Lumowa.
Kepada Manado Post, Rosa mengatakan bahwa, lembaga DPRD bukanlah lembaga penyidik. Sehingga tugas dari Komisi I dan Komisi III DPRD Minsel hari ini adalah bagaimana keluarga dan PT Sasa Inti bisa mendapatkan win win solusion.
"Setelah RDP tadi, ternyata ada mis komunikasi antara PT Sasa Inti dan keluarga korban. Juga ternyata korban ini sudah didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan. Kemudian ini juga hanya persoalan tali kasih. Dan itu sudah ada titik temu antara kedua pihak," bebernya.
Sementara itu, Pland Head PT Sasa Inti Ardian dalam RDP mengatakan, di awal pihaknya ingin dekat dengan keluarga korban.
"Niat kami adalah untuk mengerti permintaan keluarga. Namun kami yang duduk di pabrik PT Sasa Inti Minsel serta yang hadir saat ini, bukan pengambilan kebijakan. Semua harus dikoordinasikan ke Jakarta," ucapnya.
Ardian mengatakan, dari hari pertama kejadian sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
"Kemudian kita juga berkomunikasi dengan keluarga dimana keluarga memberikan informasi biaya melalui nota. Itu kami tidak langsung memberikan, karena harus dikoordinasikan dengan manajemen pusat," imbuhnya.
Ardian juga mengatakan, pembayaran langsung dari pusat. "Kami sampai saat ini di Polres Minsel masih berlangsung. Sudah ada 5 karyawan yang dipanggil penyidik Reskrim. Nah terkait kontrak sudah tertuang point tentang BPJS. Semua karyawan sudah memiliki BPJS ketenagakerjaan," bebernya.
Perwakilan PT Sasa Inti Minsel Linda yang juga hadir dalam RDP mengatakan bahwa, klaim dari BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada kematian.
"Nah kasus ini kan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian. Sehingga klaim dari BPJS itu hanya kematian. Tidak double. Karena aturannya kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian. Itu bisa langsung ke BPJS agar jelas. Pastinya BPJS ketenagakerjaan sudah didadtarkan ada 5 manfaat disitu," singkatnya.
Kemudian Anggota DPRD Kabupaten Minsel Royke Sondakh (Roso) mendesak apakah ada perjanjian kerja. Roso menerangkan tanggung jawab perusahaan itu harusnya korban diurus sampai RS bahkan sampai ke rumah. Itu menurut legislator Dapil Amurang Raya adalah bentuk dari SOP.
"Yang saya dengar itu PT Sasa Inti Minsel hanya minta nota. Nah itu omong kosong. Harusnya sesuai SOP PT Sasa Inti harus mengurus sampai dirumah korban Fiorens Supit," imbuhnya.
Roso mengatakan dalam kondisi ini perusahaan mengabaikan masalah savety. Menurutnya jika kabel di meja yang bermasalah tersebut langsung diperbaiki, seharusnya tidak memakan biaya yang besar. Dibandingkan dibiarkan dan memakan korban yang kemudian perusahaan harus keluar biaya ratusan juta.
"Para pejabat di PT Sasa Inti Minsel bisa dikenakan pasal pidana akan hal ini. Karena itu adalah kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. Mau nda mau, itu harus ada. Karena ini kelalaian," katanya.
Dengan kejadian ini menurut Roso membawa berkat kepada perusahaan.
"Karena kelalaian perusahaan terbongkar. Yang selama ini terabaikan. Karena kelalaian ini bukan hanya terjadi saat kejadian. Kabel ini sudah dibiarkan dari lama. Tidak diperbaiki," kunci Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Minsel tersebut. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight