MANADOPOST.ID-- Langkah progresif diambil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus modernisasi birokrasi. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, Pemkab Minsel resmi menerapkan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut mengatur pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), di mana ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat.
Penerapan FWA ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga kinerja dan disiplin kerja. Mereka harus berada di lokasi dengan jaringan telekomunikasi yang memadai, menyusun rencana kerja harian, serta menyampaikan laporan hasil kerja secara berkala.
Tak hanya itu, ASN juga dituntut tetap responsif terhadap arahan pimpinan dengan batas waktu maksimal 30 menit.
Namun demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan normal. Sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan keamanan diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Bupati Franky Donny Wongkar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan.
“Transformasi budaya kerja ini menekankan kinerja berbasis output, efisiensi sumber daya, serta peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif dan modern,” tegas Wongkar.
Selain mendorong efisiensi kerja, kebijakan ini juga berdampak pada penghematan anggaran daerah. Pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, hingga efisiensi penggunaan listrik, BBM, air, dan telekomunikasi menjadi fokus utama.
Di sisi lain, Pemkab Minsel juga mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai tulang punggung digitalisasi layanan pemerintahan.
"Hasil efisiensi yang diperoleh nantinya akan dialokasikan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat," tandasnya.
Menariknya, kebijakan ini juga disinergikan dengan program Car Free Day yang akan digelar setiap hari Jumat pukul 06.00 hingga 09.00 WITA di kawasan Boulevard Amurang. Program ini bertujuan mengurangi polusi, menghemat energi, sekaligus mendorong gaya hidup sehat masyarakat.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan kewajiban pelaporan berkala terkait capaian kinerja dan efisiensi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot