MANADOPOST.ID-- Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diusulkan bergeser ke awal tahun 2027. Usulan ini mencuat menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan di tingkat desa.
Akademisi sekaligus pemerhati sosial, Henly Tuela, menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah untuk segera menggelar kontestasi demokrasi yang telah lama dinantikan masyarakat desa.
“PP ini menjadi payung hukum yang jelas untuk pelaksanaan Pilhut. Namun, perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah saat ini,” ujarnya.
Menurut Tuela, keterbatasan ruang fiskal, efisiensi anggaran, serta beban belanja pegawai yang telah mencapai di atas 40 persen menjadi tantangan utama jika Pilhut dipaksakan pada 2026.
Karena itu, ia mengusulkan agar tahapan Pilhut dapat dimulai pada 2026, namun pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada awal 2027.
“Skema penganggaran bisa dilakukan secara tahun jamak, misalnya melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027, sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah,” jelasnya.
Selain faktor anggaran, aspek sosial juga menjadi pertimbangan. Pada Oktober 2026, akan digelar Pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM yang berpotensi menyita perhatian masyarakat.
“Ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi irisan kepentingan yang bisa memicu dinamika sosial di masyarakat,” tambahnya.
Ia memperkirakan kebutuhan anggaran Pilhut berkisar Rp2 hingga Rp3 miliar, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk pengamanan guna mengantisipasi potensi konflik.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pelaksanaan Pilhut di awal 2027 dinilai sebagai opsi paling realistis, baik dari sisi anggaran maupun stabilitas sosial masyarakat di Minahasa Selatan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot