MANADOPOST.ID-- Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak hanya soal menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga harus mampu melahirkan pemimpin desa yang berkualitas. Hal ini ditegaskan akademisi sekaligus FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, saat menjadi narasumber dalam Seminar Jaga Desa yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Sulut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut, di Aula Waleta, Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (5/5).
Menurut Liando, keberhasilan pilkades ditentukan oleh dua hal utama, yakni mampu mencegah konflik sosial dan menghasilkan pemimpin yang bermutu.
“Kalau dua hal ini tercapai, maka pilkades bisa dikatakan berhasil,” tegasnya.
Ia mengingatkan, konflik harus dicegah sejak dini karena dampaknya tidak hanya mengganggu tahapan pemilihan, tetapi juga merusak hubungan sosial masyarakat pasca pilkades.
“Banyak konflik desa hari ini merupakan residu dari pilkades yang tidak selesai. Akibatnya partisipasi menurun, hubungan sosial rusak, bahkan persoalan kecil bisa menjadi besar,” jelasnya.
Liando menyoroti sejumlah faktor pemicu konflik, di antaranya ketidakjelasan aturan, perbedaan penafsiran, ketidaknetralan penyelenggara, serta inkonsistensi dalam penerapan regulasi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi aturan sejak awal, mulai dari syarat pemilih, calon, hingga keabsahan hasil. Selain itu, panitia pilkades harus benar-benar independen dan bebas dari tekanan.
“Sebagus apa pun aturan, jika penyelenggara tidak netral, konflik sulit dihindari,” tandasnya.
Namun demikian, Liando menilai aspek yang tak kalah penting adalah kualitas kepemimpinan yang dihasilkan dari pilkades. Ia menegaskan, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran kepala desa kini semakin strategis dan kompleks.
“Kepala desa bukan lagi sekadar pemimpin adat, tetapi memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan, pembangunan, hingga tata kelola pemerintahan desa,” paparnya.
Ia menjelaskan, kepala desa kini dituntut mampu merencanakan pembangunan partisipatif, mengelola anggaran desa, menjaga ketertiban sosial, hingga membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meski demikian, ia juga menyoroti lemahnya sistem kaderisasi calon kepala desa. Tidak adanya lembaga formal yang menyiapkan calon pemimpin dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas kepemimpinan di desa.
“Akibatnya, banyak kepala desa tidak memiliki kapasitas memadai, minim inovasi, bahkan ada yang tersandung persoalan hukum akibat penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, praktik pragmatisme politik di tingkat desa juga menjadi tantangan, di mana faktor kedekatan emosional seringkali lebih dominan dibanding kapasitas calon.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Liando menegaskan pentingnya pembenahan sistem pilkades secara menyeluruh, agar tidak hanya aman secara proses, tetapi juga menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot