MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bergerak cepat memagari sektor pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Saat ini, Pemkab bersama DPRD Minsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang telah memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW), menegaskan bahwa sebagai daerah agraris dengan luas lahan pertanian mencapai 91.194 hektar, Minsel wajib memiliki regulasi yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan.
"Pertumbuhan penduduk dan alih fungsi lahan menjadi tantangan serius. Ranperda ini adalah langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan merata, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau gejolak harga pasar," ujar Bupati FDW.
Bupati FDW juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari visi besar pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terkait ketahanan pangan nasional.
"Ini adalah program prioritas pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah, termasuk kita di Minahasa Selatan. Tujuannya jelas, agar ketersediaan pangan selalu ada dan terpenuhi bagi seluruh lapisan masyarakat. Intinya, pemerintah sangat peduli dan ingin memproteksi jangan sampai terjadi krisis atau ketidaktersediaan pangan di Minsel," tegas FDW.
Ranperda ini nantinya tidak hanya mengatur soal stok pangan pokok, tetapi juga mencakup tata kelola pengelolaan, skema pendanaan, hingga pengawasan distribusi yang ketat. Dengan adanya payung hukum ini, Pemkab Minsel memiliki landasan kuat untuk melakukan intervensi cepat saat terjadi kelangkaan pangan di tengah masyarakat. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot