MANADOPOST.ID-- Momentum bersejarah demi mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkeadilan tersaji di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (19/5), Pemerintah Kabupaten Minsel, Kepolisian Resor Minsel, Kejaksaan Negeri Minsel, Pengadilan Negeri Amurang, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Minsel resmi menandatangani Deklarasi Bersama Menjaga Kebebasan Pers, Mendukung Program Pembangunan Daerah, dan Menegakkan Hukum yang Berkeadilan.
Penandatanganan piagam integritas ini dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Mewujudkan Pers Sehat, Profesional, dan Beretika".
Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, (FDW), memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran lengkap unsur Forkopimda dalam agenda strategis ini. Ia menegaskan, di era derasnya arus digitalisasi dan maraknya hoaks, pers memegang peranan vital sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus kontrol sosial.
"Kritik dan masukan konstruktif dari pers adalah obat mujarab agar jalannya pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan responsif. Lewat sinergi cerdas, hemat biaya, dan berdampak luas ini, kami berkomitmen terus memfasilitasi keterbukaan informasi publik," ujar FDW.
Bupati juga mengajak insan pers mengawal berbagai program strategis nasional dan lokal, mulai dari Kampung Nelayan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga sosialisasi kesadaran mitigasi El Nino di masyarakat.
Sesi FGD menghangat saat para petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) membedah implementasi regulasi baru terkait produk jurnalistik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel, Albertus Roni Santoso, mengingatkan pentingnya membedakan antara wartawan profesional yang bernaung di bawah PWI/Dewan Pers dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau oknum wartawan 'abal-abal' yang kerap memicu bias informasi.
Kajari Albertus secara khusus mengingatkan insan pers untuk jeli memahami aturan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 433 serta pasal terkait penyiaran dan penyebarluasan berita bohong yang berpotensi memprovokasi konflik masyarakat. Namun, ia menggaransi bahwa APH tidak akan menggunakan pasal tersebut untuk membungkam kebebasan berpendapat.
"Jika wartawan menulis sesuai fakta dan tidak berniat buruk (no bad faith), jaminan perlindungan undang-undang itu mutlak ada. Sesuai MoU, Dewan Pers adalah jembatan strategis. Jika ada sengketa pemberitaan, APH tidak serta-merta langsung masuk ke ranah pidana, melainkan meminta fatwa dari Dewan Pers terlebih dahulu. Kami tidak ingin penegakan hukum menjadi alat intimidasi bagi pers yang objektif," tegas Kajari Albertus Roni.
Senada, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Junita Beatrix Ma'i, menyebut pers sebagai 'jendela hidup' institusi peradilan, terutama dalam menetralisir berita viral yang keliru. Ia turut menyosialisasikan Pasal 264 KUHP Baru mengenai delik penyiaran berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang dapat memicu kerusuhan, serta aturan tegas mengenai tindakan menghina persidangan (contempt of court).
"Saya percaya teman-teman pers di Minsel memiliki kapabilitas dan integritas tinggi untuk tetap memegang teguh kaidah produk jurnalistik yang berimbang," kata Junita.
Di sisi lain, Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, menyambut baik wadah FGD ini sebagai sarana bertukar pikiran, bercengkrama, sekaligus menyerap kritik dan saran bagi institusi kepolisian. "Terima kasih atas kolaborasi yang erat selama ini sebagai mitra strategis. Semoga pers Minsel semakin maju, bermartabat, dan modern," tutur Kapolres.
Ketua PWI Minsel, Yens H.T.O. Watung, menyatakan komitmennya bahwa seluruh wartawan yang bernaung di bawah PWI akan terus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai perisai utama dalam melahirkan produk sarana edukasi bagi publik. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot