MANADOPOST.ID-- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado guna mendukung pembentukan Pos Layanan Keimigrasian di Minahasa Selatan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Rabu (10/6).
FDW mengatakan kehadiran Pos Layanan Keimigrasian merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan layanan paspor dan keimigrasian di Minsel.
Data menunjukkan permohonan paspor warga Minsel meningkat dari 518 permohonan pada 2024 menjadi 696 permohonan pada 2025.
“Kerja sama ini diharapkan memberi kemudahan akses pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Wongkar.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Alimuddin, serta jajaran Pemkab Minsel. (Asyer Rokot)
Editor : Asyer Rokot