Ringankan Beban Masyarakat Minsel, FDW Ambil Kebijakan Hapus Denda Pajak Daerah 

Asyer Rokot • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:48 WIB
Franky Donny Wongkar 

Melky Manus 
Franky Donny Wongkar  Melky Manus 

 

MANADOPOST.ID-- Kabar baik bagi wajib pajak di Minahasa Selatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel mengambil kebijakan penghapusan denda pajak daerah sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan yang berlaku mulai September hingga Desember 2026 itu merupakan inisiatif Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya kondusif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel Melky Manus mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini kebijakan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar melihat kondisi ekonomi daerah. Di tengah keadaan ekonomi yang tidak kondusif, harapannya bisa membantu masyarakat,” ujar Manus.

Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, termasuk pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Manus menyebut, tunggakan yang paling banyak menumpuk umumnya berasal dari sektor PBB.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan stimulus agar masyarakat tidak terbebani tunggakan denda dan lebih termotivasi menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Harapannya tentu masyarakat bisa terbantu dan lebih rajin lagi membayar pajak. Sehingga mereka lebih fokus lagi berusaha sepanjang tetap membayar kewajiban,” katanya.

Program tersebut efektif September hingga Desember 2026. Durasi pelaksanaan yang mencapai empat bulan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Minsel terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Manus menjelaskan, biasanya program penghapusan denda hanya dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Namun, atas inisiatif Bupati Franky Donny Wongkar, pelaksanaannya diperpanjang agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

"Selain meringankan wajib pajak, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, optimalisasi PAD dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif," pungkasnya.

Pemkab Minsel berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan menyelesaikan kewajiban pajaknya selama periode program berlangsung. Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar kepatuhan pembayaran pajak dapat terus terjaga setelah masa penghapusan denda berakhir. (Asyer Rokot)

Editor : Asyer Rokot
Franky Donny Wongkar Pajak Daerah FDW Melky Manus