Penyaluran BLT Diduga Bermasalah, Dua Kumtua Dinonaktifkan
Clavel Lukas• Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:44 WIB
Penyerahan SK Plh Kumtua Desa Soyoan Ratatotok oleh pihak DPMPD dan Inspektorat, setelah kumtua sebelumnya dalam proses pemeriksaan atas penyaluran BLT Dandes.MANADOPOST.ID--Dalam sepekan terakhir, tercatat dua kumtua di Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan akibat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) yang diduga bermasalah. Sebelumnya Kumtua Desa Bentenan berinisial OA, kali ini Kumtua Soyowan berinsial SL, Jumat (26/6) kemarin. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal. “SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong," terang Lumingas. Kesempatan yang sama, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa yang ada di Mitra. “Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” tegas Makalow. Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan. “Selanjutnya harus ditegaskan jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang rinonaktifkan,” pungkasnya.(ctr-05/ewa) Editor : Clavel Lukas