James SumendapMANADOPOST.ID—Para camat, hukum tua dan lurah terhitung Senin 28 Desember 2020, fokus di pos perbatasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Hal ini ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap, Minggu (27/12) kemarin. "Pos di desa dan kelurahan akan ditutup sementara dan pengawasan orang yang masuk tetap menjadi tanggungjawab desa dan kelurahan dan tamu wajib lapor," tegasnya. Lanjutnya, pemkab fokus pada penjagaan perbatasan antar kabupaten. "Untuk pengawasan orang masuk dalam wilayah kelurahan dan desa tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa/kelurahan dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dan wajib lapor 1X24 jam," tukasnya.(ctr-05/gel) Editor : Clavel Lukas