MANADOPOST.ID--Guna menertibkan aktivitas pertambangan ilegal (PETI), meningkatkan kesejahteraan penambang, mengurangi kerusakan lingkungan, dan menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bakal menjadikan lokasi tambang Ratatotok, sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Demikian disampaikan Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) David Lalandos AP MM, ketika diwawancarai awak media belum lama ini.
"Sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi, untuk wilayah Ratatotok masuk sebagai WPR," ungkap Sekkab Lalandos.
Dilanjutkan Sekkab Lalandos, secara keseluruhan ada dua lokasi yang diusulkan Pemkab Mitra untuk masuk sebagai WPR. Satu diantaranya yakni lokasi tambang Ratatotok.
Dari situ, Pemkab Mitra nantinya menunggu hasil pengusulan ke Pemprov Sulut yang nantinya diteruskan secara berjenjang ke kementerian terkait.
Sekkab Lalandos bilang, WPR bertujuan untuk mengalihkan kegiatan pertambangan ilegal menjadi kegiatan yang legal dan teratur, sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi penerimaan negara.
"Selain itu, tentunya meningkatkan kesejahteraan penambang. Dengan adanya WPR, penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Secara tidak langsung, ketika masyarakat sejahtera otomatis perputaran ekonomi di daerah pun ikut bergerak positif," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang AMLT Ratatotok Valdy Suak, menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mencari cara terbaik menyelesaikan berbagai masalah yang ditimbulkan imbas aktivitas tambang ilegal. Kondisi wilayah pertambangan di Mitra, lebih khusus Ratatotok dikenal rentan gesekan.
"Salah satunya dengan menjadikan lokasi tambang Ratatotok sebagai WPR. Bisa dilihat di kabupaten lain sudah lebih dulu menerapkan WPR. Sementara Mitra belum hingga saat ini," ucap Suak.
Dikatakan Suak, kebijakan yang selama ini diterapkan pada aktivitas pertambangan di Ratatotok. Tak lebih hanya memberikan jaminan lebih kepada perusahaan besar atau oknum-oknum berduit.
Sementara penambang lokal tak jarang harus melewati konflik sosial bahkan hingga jatuh korban jiwa sama seperti beberapa waktu lalu.
"Pemerintah harus arif dan adil menyikapi problematika ini. Menutup tambang bukan solusi utama, tapi bagaimana mengemas regulasi yang memberi jaminan kepada seluruh pihak. Utamanya lagi masyarakat, itu yang terpenting. Jika sudah ada wacana pengusulan WPR, tentu kami apresiasi," kuncinya. (yol)
Editor : Julius Laatung