MANADOPOST.ID– Ratusan Perangkat Desa (PD) yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun 2026.
Mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Pemkab Mitra akan segera melakukan langkah strategis dengan memanggil para camat guna menggelar pertemuan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas kriteria serta mekanisme perekrutan calon Perangkat Desa yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan.
Hal ini disampaikan oleh Janni Rolos Asisten I Setda Mitra.
Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap Perangkat Desa yang masa tugasnya berakhir wajib melalui proses penjaringan kembali di desa masing-masing.
“Ini untuk mencegah agar jabatan Perangkat Desa tidak vakum karena Surat Keputusan (SK) Bupati akan segera berakhir,” ujar Rolos.
Lebih lanjut, Rolos menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi untuk segera melakukan koordinasi.
Pekan depan, dirinya akan mengundang seluruh camat di wilayah Mitra guna membahas teknis pelaksanaan penjaringan tersebut.
“Saya akan memanggil 12 camat yang ada di Kabupaten Mitra untuk mengadakan pertemuan dan membahas kriteria serta proses pendaftaran calon perangkat desa,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan SK Bupati, masa tugas Perangkat Desa akan berakhir pada bulan April mendatang.
"Kita berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap optimal tanpa adanya kekosongan jabatan," tukasnya. (ryn)
Editor : Rian Sekeon