Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hati-hati! Segera Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Punya Kebiasaan Buruk

Jendry Dahar • Selasa, 4 Mei 2021 | 16:20 WIB
Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengian membacakan daftar Anggota Pansus Ranperda Ketertiban Umum dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Minut, Selasa (4/5) sore.
Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengian membacakan daftar Anggota Pansus Ranperda Ketertiban Umum dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Minut, Selasa (4/5) sore.

MANADOPOST.ID—Ranperda Ketertiban Umum disetujui Pemkab dan DPRD Minahasa Utara (Minut) untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/5) sore.

Bila disahkan, kebiasaan buruk masyarakat wajib dihilangkan. Kalau tidak, ada sanksi hukum yang menanti.

Bupati Joune Ganda menjelaskan, ranperda tersebut dibutuhkan untuk memberikan efek jera terhadap beragam  kebiasaan kurang baik.

“Ranperda dimaksudkan sebagai dasar pijakan pemerintah untuk menata kebiasaan masyarakat Minut lebih baik. Juga demi menciptakan stabilitas di tengah masyarakat,” tuturnya didampingi Wakil Bupati Kevin W Lotulung.

Apalagi, lanjut dia, di masa pandemi ini dibutuhkan kepastian hukum untuk menata keberlangsungan hidup masyarakat agar tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Paultje Sundah menyatakan pihaknya menyetujui pembahasan ranperda tersebut. “Perlu ada upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Kami setuju untuk adanya penyempurnaan dari Ranperda ini,” ungkap dia.

Setelah disetujui semua fraksi, Sekretaris DPRD Jossy Kawengian kemudian membacakan daftar anggota panitia khusus pembahasan ranperda tersebut. Dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan dari Ketua DPRD Minut Denny Lolong. (jen)

Editor : Jendry Dahar
#Bupati Joune Ganda #Kabupaten Minut #Tanah Tonsea #Bupati Minut #DPRD Minut #Minahasa Utara #JG #Minut