MANADOPOST.ID—Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memasuki akhir. Jelang pencoblosan 14 Februari mendatang, berbagai kegiatan dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut).
Kamis (18/1/2024), Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 digelar di Hotel The Sentra Manado. Perwakilan partai politik (parpol), jajaran Pemkab Minut, TNI, Polri hingga Bawaslu Minut dihadirkan. Sejumlah hal penting dibahas.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Minut Risky Pogaga usai kegiatan mengungkapkan, rakor dilakukan guna mematangkan tahapan akhir Pemilu 2024. Salah satunya agenda kampanye rapat umum. Diungkapkannya, KPU berkewajiban melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan pihak terkait untuk bersama-sama membahas aturan dan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut.
“Sesuai jadwal, rapat umum akan dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Untuk itu, para perwakilan parpol kita hadirkan di sini untuk memberitahukan beberapa hal terkait aturan dan mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif. Kami KPU telah mengatur jadwal berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI,” terang komisioner berlatar belakang wartawan tersebut.
Lanjut dia, KPU telah menyampaikan sejumlah hal penting kepada perwakilan masing-masing parpol. Diantaranya, titik lokasi kampanye rapat umum yang keseluruhan berada di 18 titik se-Minut. Menurutnya, titik tersebut yang nantinya akan menjadi acuan parpol untuk menggelar kampanye rapat umum. Terkait pelaksanaannya, akan dimulai dengan paslon nomor urut 1 pada hari pertama kampanye. Selanjutnya di hari berikut sesuai nomor urut paslon yang ada.
“Kami mengimbau kepada parpol dan tim sukses paslon agar berkoordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian dan TNI mengenai jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum. Karena tentunya berkaitan dengan keamanan itu menjadi kewenangan aparat kepolisian bekerjasama dengan TNI,” urainya sembari menyebut terdapat dua parpol pada Pilpres 2024 yang tidak mengusung paslon di Pilpres, yakni PKN dan Partai Buruh. Karenanya dua parpol tersebut tidak mengikuti jadwal kampanye paslon capres dan cawapres.
Diketahui, kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 pada 21 Januari hingga 10 Februari. Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai. Pada aturan turunannya, rapat umum diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan PKPU itu rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
"Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," bunyi Pasal 4 PKPU No. 15 tahun 2023.
Petugas kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan. Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, mereka menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.
Salah satu yang disampaikan dalam pemberitahuan itu ialah estimasi jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan. Selanjutnya, bagi peserta yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan alias konvoi dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona, yakni zona a, b, dan c yang akan dibagi secara proporsional kepada setiap paslon dengan mempertimbangkan 38 provinsi di Indonesia. "Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," jelas Komisioner KPU RI August Mellaz di Kantor KPU, akhir pekan lalu.
Dalam pelaksanaan kampanye, termasuk rapat umum, ada sejumlah larangan yang diatur. Misalnya Mengganggu ketertiban umum, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, tindakan SARA, hingga mengancam penggunaan kekerasan ke pihak lain.
Kampanye juga dilarang melibatkan jajaran hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim di semua badan peradilan di bawah MA serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah juga dilarang ikut serta berkampanye untuk salah satu paslon di pemilu.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI. Lalu, pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota badan permusyawaratan desa. Dalam pelaksanaan rapat umum, para paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye kecuali di lokasi terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah dan lokasi dilarang oleh peraturan. (jen)
Editor : Jendry Dahar