MANADOPOST.ID—Langkah pasangan calon (paslon) Joune Ganda (JG) dan Kevin Wiliam Lotulung (KWL) menuju Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 semakin mantap. Gugatan hukum dari pasangan Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) untuk mendiskualifikasi JG-KWL kembali kandas, kali ini di Mahkamah Agung (MA).
MA secara resmi menolak permohonan banding MJP-CK atas perkara bernomor 817/K/TUN/PILKADA/2024, dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut. Keputusan ini menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tersebut tetap sah sebagai peserta Pilkada Minut 2024.
Rahman Ismail, S.H., salah satu kuasa hukum JG-KWL, menyatakan bahwa putusan MA ini merupakan bukti kuat bahwa kliennya tidak melanggar aturan Pilkada. "Putusan ini telah final dan mengikat. Gugatan terhadap JG-KWL sudah melalui dua jalur hukum, di PT TUN Manado dan MA, dan keduanya dinyatakan ditolak," tegas Rahman.
Joune Ganda pun turut mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan ini. "Kami berterima kasih kepada Tuhan dan semua pihak yang mendukung. Keadilan akhirnya ditegakkan, dan ini membuktikan bahwa proses demokrasi telah berjalan sesuai aturan," ujar Joune melalui pernyataan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum lainnya, Darul Halim, S.H., menambahkan, keputusan MA ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Minut. "Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir. Pasangan JG-KWL telah melalui proses yang sah dan tidak ada hambatan hukum untuk melanjutkan pencalonan mereka," katanya.
Sementara itu, Stella Runtu, S.H., dan Cyntia Pangemanan, S.H., dari tim hukum JG-KWL, menegaskan bahwa kemenangan ini menjadi cerminan demokrasi yang adil dan transparan. "Sejak awal, kami mematuhi semua aturan hukum di setiap tahapan Pilkada. Putusan ini sekaligus menjawab semua keraguan masyarakat terkait pencalonan JG-KWL," ujar Stella.
Selain kabar kemenangan hukum ini, pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 yang dilakukan Bupati Joune Ganda pada Maret 2024 juga dinyatakan sah. Hal ini diperkuat oleh surat resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah. Dalam surat bernomor 100.2.2.6/6822/OTDA tertanggal 5 September 2024, Mendagri memastikan bahwa pelantikan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Dengan berbagai kepastian hukum ini, pasangan JG-KWL kini dapat melangkah dengan lebih percaya diri menuju Pilkada Minut 2024. Mereka siap melanjutkan program-program unggulan demi kemajuan Minahasa Utara yang lebih baik. (jen)
Editor : Jendry Dahar