MANADOPOST.ID–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK). Dengan keputusan ini, pasangan petahana Joune Ganda-Kevin W. Lotulung (JG-KWL) dipastikan sebagai pemenang, sesuai hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang putusan dismissal perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025) menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum. Beberapa poin penting dalam putusan MK meliputi:
• Mutasi pejabat (Pasal 71 UU Pilkada) tidak terbukti relevan
• Tudingan penggunaan fasilitas negara tidak beralasan hukum
• MK tidak menemukan keyakinan terhadap dalil pemohon
• Tidak ada alasan menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada
MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ini.
Dengan putusan ini, KPU Minut segera menetapkan Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Proses pengesahan akan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Minut, sebelum pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
Komisioner KPU Minut, Risky Pogaga, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi sesuai prosedur yang berlaku. “Kami siap menjalankan tahapan selanjutnya setelah putusan MK ini, termasuk penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, perhatian kini beralih ke pemerintahan baru JG-KWL, yang akan menjalankan visi dan program untuk masyarakat Minahasa Utara.
Editor : Jendry Dahar