MANADOPOST.ID—Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (3/3), guna membahas tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua (Pilhut).
Usai RDP, Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Ifondah Nusah, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut bukan ditunda, melainkan menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Tahapan pelaksanaan hukum tua itu bukan ditunda. Pasti akan dilaksanakan tahun ini, tapi sambil menunggu PP Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Tacoh.
Ia menjelaskan, saat ini surat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2024 masih berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu penandatanganan.
“Informasi yang kami terima, suratnya sudah di Setneg dan tinggal ditandatangani. Kalau misalnya bulan Mei sudah turun, maka kemungkinan bulan Juni sudah bisa masuk tahapan pelaksanaan,” ujarnya.
Tacoh menambahkan, pihak DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai koordinasi, termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa.
“Hasil konsultasi yang dilakukan, baik dari bagian hukum maupun dari Komisi I, jawabannya sama. Kita tinggal menunggu regulasi tersebut ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara teknis seluruh perangkat pendukung pelaksanaan Pilhut sudah siap. Mulai dari draft peraturan bupati (Perbup), rancangan peraturan daerah (Perda), hingga tahapan pelaksanaan dan pembentukan panitia.
“Draft Perbup dan Perda sudah siap. Tahapan pelaksanaan dan panitia juga sudah disiapkan. Jadi kita tinggal menunggu PP tersebut turun,” tambahnya.
Komisi I DPRD Minut pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar pemilihan hukum tua dapat dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai rencana.
“Sekali lagi kami tegaskan, ini bukan ditunda. Pilhut akan tetap dilaksanakan tahun ini, sambil menunggu PP Nomor 3 Tahun 2024,” pungkas Tacoh.
Sebelum juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara Fredrik Tulengkey menerangkan kepada Manado Post.
Pemkab Minahasa Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar dalam APBD Induk Tahun 2026. Anggaran tersebut mengalami penyesuaian dari rencana awal sebesar Rp2,5 miliar pada akhir tahun 2025, namun dinilai masih mencukupi kebutuhan pelaksanaan Pilhut.
“Anggaran sudah tertata di APBD Induk 2026 sebesar Rp2 miliar. Walaupun ada penyesuaian, kami menilai anggaran tersebut masih cukup untuk mendukung pelaksanaan Pilhut,” terang Tulengkey beberapa waktu lalu. (Del)
Editor : Ridel Palar