MANADOPOST.ID — Pelaksanaan pemilihan Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum utama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut, Fredrik Tulengkey, mengatakan tahapan regulasi menjadi faktor penentu sebelum pesta demokrasi tingkat desa tersebut bisa digelar.
Ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minut, Senin (30/3), Tulengkey menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa langsung menetapkan jadwal pemilihan tanpa adanya payung hukum dari pemerintah pusat.
“Semua harus berjenjang. Dimulai dari PP, baru bisa diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda), kemudian Peraturan Bupati (Perbup). Sementara penetapan tahapan pemilihan harus didukung Perbup,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa PP, pemerintah daerah tidak memiliki dasar kuat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Karena itu, pihaknya memilih menunggu agar proses pemilihan tidak menyalahi aturan.
“Kalau belum ada PP, kami belum bisa susun Perda. Jadi memang harus tunggu dulu,” tegasnya.
Meski demikian, Tulengkey memastikan kesiapan pemerintah daerah dari sisi anggaran maupun teknis pelaksanaan sudah tidak menjadi kendala. Bahkan, alokasi anggaran untuk pemilihan Hukum Tua disebut telah tersedia.
“Anggaran sudah siap. Tinggal menunggu regulasi saja. Kalau PP sudah keluar, kita langsung jalan,” ujarnya.
Ia juga membeberkan, jika PP diterbitkan dalam waktu dekat, maka pemilihan Hukum Tua masih sangat memungkinkan digelar pada tahun 2026 ini. Dengan estimasi waktu pelaksanaan sekitar enam bulan setelah regulasi terbit, tahapan pemilihan bisa rampung sebelum akhir tahun.
“Misalnya PP keluar Mei, masih ada waktu sampai November. Itu masih cukup untuk melaksanakan pemilihan,” katanya.
Pemilihan Hukum Tua sendiri menjadi agenda penting di Minut karena menyangkut kepemimpinan di tingkat desa. Pemerintah daerah pun berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga prinsip demokrasi.(Del).
Editor : Ridel Palar