Pemkab Minut Berlakukan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Ridel Palar • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 12:09 WIB
Joune Ganda
Joune Ganda

 

 

MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

 

Kebijakan ini mulai diterapkan secara rutin berdasarkan surat edaran yang telah diterima, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diperkuat oleh arahan pemerintah provinsi.

 

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menjelaskan bahwa penerapan WFH sudah berjalan dan akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pelaksanaan WFH di Minahasa Utara sudah dimulai dan akan dilakukan setiap hari Jumat, sesuai surat edaran serta petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujarnya di Kantor Bupati Minahasa Utara, Selasa (7/4/2026).

 

Namun demikian, Joune menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

 

“WFH ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan eselon III. Mereka tetap bekerja di kantor,” tegasnya.

 

Selain itu, seluruh layanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah daerah tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sejumlah sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, layanan administrasi kependudukan, serta unit pelayanan lainnya, tetap beroperasi seperti biasa di kantor.

 

Dengan kebijakan ini, Pemkab Minut berupaya menyeimbangkan efektivitas kinerja ASN dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu. (Del)

Editor : Ridel Palar
WFH JG