DPRD Minut Soroti Gaji Guru P3K Paruh Waktu, Minta Pemerataan dan Transparansi

Ridel Palar • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 19:24 WIB
Kawal Aspirasi-Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Minut saat melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan terkait Aspirasi Guru P3K Paruh Waktu
Kawal Aspirasi-Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Minut saat melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan terkait Aspirasi Guru P3K Paruh Waktu

 

 

MANADOPOST.ID — Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Senin (13/4/2026), menyikapi keluhan guru P3K paruh waktu terkait kesejahteraan, khususnya persoalan gaji yang dinilai tidak merata.

 

Dalam RDP tersebut terungkap adanya perbedaan signifikan dalam besaran honor yang diterima para guru, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik.

 

Salah satu guru P3K paruh waktu yang hadir menyampaikan kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan.

 

“Kami merasa belum merdeka secara kesejahteraan. Gaji yang kami terima sangat kecil, apalagi sebagian besar dari kami sudah memiliki keluarga,” ujarnya.

 

Ketua Komisi I DPRD Minut, Estrella Tacoh, dalam kesimpulan rapat menjelaskan bahwa perbedaan gaji tersebut disebabkan oleh sumber pembiayaan yang berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) masing-masing sekolah, sehingga nominal yang diterima berbeda-beda.

 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, jumlah guru P3K paruh waktu di Minut mencapai 554 orang, dengan 238 di antaranya tercatat dalam sistem dinas. Selain itu, ditemukan pula 89 guru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

 

DPRD kemudian mendorong sejumlah langkah solusi, di antaranya meminta Dinas Pendidikan mencari strategi agar guru paruh waktu dapat menambah jam mengajar sehingga memenuhi syarat sertifikasi, yang nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

 

Selain itu, DPRD juga meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera melaporkan permasalahan ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Tak hanya itu, DPRD mengusulkan agar skema penggajian guru P3K paruh waktu dapat dipertimbangkan untuk diseragamkan atau disesuaikan dengan kondisi wilayah, terutama bagi sekolah di daerah kepulauan yang memiliki biaya operasional lebih tinggi.

 

Untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana, Komisi I dan III juga akan melakukan pengawasan selama satu bulan ke depan, termasuk meminta para guru menyampaikan laporan tertulis apabila menemukan indikasi penyelewengan dana BOSP di sekolah masing-masing.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minut, Jofieta Supit, menjelaskan bahwa mekanisme penggajian guru P3K paruh waktu saat ini telah mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

 

“Jika ada keluhan atau keberatan, silakan disampaikan secara resmi ke dinas. Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi kesejahteraan tenaga pendidik, mengingat honor guru P3K paruh waktu bersumber dari dana BOSP dengan batasan tertentu.

 

Meski demikian, DPRD Minut memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil dan tidak merugikan para guru, sekaligus tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(Del). 

Editor : Ridel Palar
P3K Paruh Waktu Gaji DPRD Minut