Fraksi PDIP Setujui Ranperda Pemerintahan Desa, Dorong Percepatan Pilkades di Minut

Ridel Palar • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Anggota DPRD Minut Roli Rorong saat membacakan pandangan fraksi PDIP Minut
Anggota DPRD Minut Roli Rorong saat membacakan pandangan fraksi PDIP Minut

 

 

MANADOPOST.ID—Fraksi PDI Perjuangan DPRD Minahasa Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Minahasa Utara yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).

 

Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Roli Rorong. Dalam penyampaiannya, fraksi menilai keberadaan Perda Pemerintahan Desa menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

Menurut Fraksi PDIP, desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur pemerintahan desa dinilai harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fraksi juga menilai Ranperda tersebut telah disusun mengacu pada regulasi terbaru sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa, yang mencakup penguatan pembinaan, pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur desa, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

 

Selain menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

 

Fraksi juga meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa tanpa mengurangi kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal.

 

Tak hanya itu, peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam aspek pengelolaan keuangan desa, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi agar penggunaan dana desa terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang.

 

Fraksi juga berharap pembangunan desa ke depan lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan ekonomi lokal, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal.

 

Sebagai tindak lanjut setelah Perda ditetapkan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk untuk mendukung tahapan pemilihan kepala desa.

 

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Ranperda tentang Pemerintahan Desa telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap implementasi regulasi tersebut dapat berjalan secara konsisten guna mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri, profesional, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Del). 

 

Editor : Ridel Palar
Roli Rorong DPRD Minut paripurna