
MANADOPOST.ID-- Persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minut, Senin (14/9/2026).
PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menyatakan membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan warga. Namun, proses ganti rugi akan dilakukan setelah status kepemilikan dan legalitas lahan dipastikan memenuhi ketentuan.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, mengatakan perusahaan siap memproses tuntutan ganti rugi sepanjang dokumen kepemilikan lahan dinyatakan sah dan tidak bermasalah.
“Tuntutan warga adalah ganti rugi lahan. Kami akan memproses ganti rugi itu sepanjang keabsahan dan legalitas tanahnya ada,” ujar Hery usai RDP.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




