MANADOPOST.ID-- Persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minut, Senin (14/9/2026).
PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menyatakan membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan warga. Namun, proses ganti rugi akan dilakukan setelah status kepemilikan dan legalitas lahan dipastikan memenuhi ketentuan.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, mengatakan perusahaan siap memproses tuntutan ganti rugi sepanjang dokumen kepemilikan lahan dinyatakan sah dan tidak bermasalah.
“Tuntutan warga adalah ganti rugi lahan. Kami akan memproses ganti rugi itu sepanjang keabsahan dan legalitas tanahnya ada,” ujar Hery usai RDP.
Ia menjelaskan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena masih membutuhkan tahapan pemeriksaan di lapangan. Perusahaan akan melakukan pengecekan terkait luas lahan, status kepemilikan serta aspek legal lainnya.
Hery juga belum dapat memastikan kapan pembayaran akan dilakukan. Menurutnya, tidak ada batas waktu yang ditetapkan karena proses harus melewati tahapan verifikasi terlebih dahulu.
“Kita harus turun lapangan, memeriksa besaran lahan, memeriksa keabsahan dan lain sebagainya. Semuanya berproses,” jelasnya.
Terkait pernyataan warga yang menyebut selama bertahun-tahun tidak mendapat perhatian dari perusahaan, Hery membantah hal tersebut.
Ia mengatakan pihak perusahaan telah menyerahkan dokumen terkait kepada pihak yang berkepentingan. Bahkan, menurutnya, sejumlah kontribusi perusahaan kepada wilayah sekitar telah dilakukan sejak awal kegiatan produksi.
Hery mencontohkan pembangunan Jalan Maen-Winuri yang disebutnya merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan. Mengenai nilai ganti rugi yang nantinya akan dibayarkan, Hery mengatakan belum dapat menyebutkan angka. Besaran tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses verifikasi dan pembahasan lebih lanjut.
“Kalau soal jumlah, kami belum tahu karena nanti ada negosiasi harga dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan RDP membahas perkembangan persoalan pembebasan lahan pertanian warga yang luasnya kurang lebih 40 hektare.
Menurut Edwin, terdapat titik temu dalam pertemuan tersebut. Pihak perusahaan pada prinsipnya menyatakan bersedia membayar lahan yang memenuhi persyaratan, termasuk lahan yang dipersoalkan terkait produktivitasnya.
“Intinya mereka mengakui dan bersedia untuk membayar,” kata Edwin.
Namun, ia menegaskan pembayaran tetap harus mengikuti instrumen dan ketentuan hukum. Status lahan harus jelas, sah, serta tidak sedang bermasalah secara hukum.
Edwin mengatakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi bagian penting dalam memastikan persyaratan tersebut terpenuhi.
Jika terdapat sengketa atau proses hukum terkait kepemilikan tanah, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui DPRD, tetapi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, Edwin mengapresiasi sikap perusahaan maupun masyarakat yang dinilainya cukup persuasif selama RDP berlangsung.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi jalan menuju penyelesaian persoalan secara tuntas.
Hasil RDP tersebut, lanjut Edwin, dituangkan dalam dokumen keputusan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, yakni DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perusahaan dan perwakilan masyarakat.
RDP sendiri berlangsung secara tertutup. Edwin menjelaskan keputusan tersebut diambil karena keterbatasan ruangan dan jumlah keterwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan.
Ia memastikan keputusan yang dihasilkan dalam RDP akan disampaikan sesuai dengan apa yang telah dibahas bersama.
Menurut Edwin, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD. Dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, harus ikut melakukan pengawasan secara intensif.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan Dinas Pertanian apabila persoalan kegiatan di sekitar wilayah pertambangan berpengaruh terhadap produktivitas lahan pertanian masyarakat.
“Ketika itu berdampak terhadap produktivitas pertanian, itu kompetensinya Dinas Pertanian,” ujarnya.
Edwin menilai persoalan tersebut menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani dampak yang dirasakan masyarakat.
Terlebih, Minahasa Utara saat ini terus mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian harus mendapat perhatian serius sejak awal.
Ia berharap penyelesaian persoalan lahan di Desa Maen dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun pemerintah.
“Ini menjadi pelajaran yang baik bagi masyarakat, perusahaan dan DPRD,” pungkasnya.(Del).
Editor : Ridel Palar