MANADOPOST.ID--Permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) kepada DPRD Minahasa Utara (Minut) disebut belum terlaksana meski telah diajukan sekitar lima bulan lalu. ARUN mengaku sudah delapan kali mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kepastian agenda tersebut.
Koordinator ARUN Indonesia Timur, Johan Awuy didampingi Ricky Tangkilisan menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Kantor DPRD Minut, Senin (12/10/2026). Ia berharap permohonan RDP segera mendapat kejelasan karena berkaitan dengan penerapan peraturan daerah dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kedatangan kami ke sini untuk mengecek permohonan RDP yang sejak lima bulan lalu sampai hari ini belum terlaksana. Ini sudah kedelapan kali kami datang untuk menanyakan tindak lanjutnya, tetapi belum ada kejelasan,” kata Johan.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013, yang menurut ARUN mengatur peruntukan lokasi bagi kegiatan usaha, termasuk pabrik dan gudang.
Johan menyoroti keberadaan sejumlah kegiatan usaha yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait kesesuaian lokasi dan perizinannya. Ia menyebut kawasan Airmadidi, Kalawat, Kema dan Kauditan sebagai wilayah yang perlu diperhatikan dalam konteks pengaturan lokasi usaha sesuai perda tersebut.
Menurut Johan, persoalan ini bukan karena pihaknya menolak keberadaan perusahaan atau investasi di Minahasa Utara. Namun, ia meminta seluruh pelaku usaha memastikan kegiatan mereka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bukan tidak suka dengan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan di Kecamatan Airmadidi. Kami mendukung, tetapi jangan sampai aturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 diabaikan,” tegasnya.
Johan juga menilai kepatuhan terhadap aturan usaha perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan penerimaan daerah. Ia berharap RDP dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, termasuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban yang berlaku.
“Kehadiran kami di sini untuk membantu pemerintah mendapatkan PAD sebesar-besarnya. Perusahaan boleh bekerja dan berproduksi, tetapi kewajiban kepada daerah juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minut Edwin Nelwan mengatakan pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan pelaksanaan RDP. Namun, ia menyebut tanggal pelaksanaan belum dipastikan.
Edwin juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pihak perusahaan telah beberapa kali diundang tetapi tidak hadir. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat memenuhi undangan apabila RDP dilaksanakan agar persoalan yang disampaikan masyarakat bisa diklarifikasi secara terbuka.
“Sebagai masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Minahasa Utara, kita wajib mematuhi setiap instrumen dan aturan yang berlaku. Kita ingin hubungan antara pemerintah, pengusaha, legislatif dan masyarakat berjalan baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga berlangsung secara sehat,” kata Edwin.
Ia menegaskan, DPRD tidak bertindak sebagai hakim dalam persoalan tersebut. RDP, menurutnya, merupakan forum untuk mendudukkan persoalan, mendengar masukan masyarakat dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan.
Edwin berharap investasi yang masuk ke Minut tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dijalankan dengan mematuhi aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang. Kita membutuhkan investor yang taat aturan, menghargai ketentuan dan benar-benar memberikan dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Minahasa Utara,” tandasnya.
Dengan diterimanya permohonan tersebut, ARUN berharap DPRD Minut segera menetapkan jadwal RDP agar persoalan terkait penerapan perda, perizinan usaha dan potensi PAD dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, tanggal pelaksanaan RDP belum disampaikan oleh DPRD Minut. (Del)
Editor : Ridel Palar