Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Siap-Siap, ASN, Anggota DPRD dan PPPK Minahasa Terima THR dan Gaji 13, Cek Jadwalnya

Lerby Fabio Tamuntuan • Selasa, 19 Maret 2024 | 07:15 WIB

Joice Pua
Joice Pua
MANADOPOST.ID--Sekira 4.223 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bakal terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa, Jois Pua SE, Senin (18/4). Menurutnya, pencairan THR ini sedang berproses.

“Untuk proses pencairannya tentu melalui SKPD masing-masing. Awal April nanti, atau sebelum Hari Raya, dipastikan sudah cair,” kata Pua.

Adapun yang berhak menerima THR ini, selain PNS dan PPPK, kata Pua, Pemkab Minahasa juga menyalurkan THR kepada 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Minahasa. Ia mengatakan, THR dicairkan kepada para PNS, PPPK, hingga 35 anggota DPRD termasuk Bupati dan Sekda.

Pemkab Minahasa telah menyiapkan anggaran Rp 39 Miliar untuk membayar THR dan Gaji 13. “Total anggaran THR dan Gaji 13 masing-masing 19,5 Miliar, total 39 Miliar,” ungkap Pua. 

Sementara, kata dia, untuk THR akan dibayarkan pada bulan April dan Gaji 13 bulan Juli mendatang. Lanjut Pua, komponen THR atau gaji 13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan PNS. “Selain THR, saat ini pemkab Minahasa juga telah menyalurkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN hingga bulan Maret 2024,” pungkas Kaban BPKAD Minahasa.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Gaji 13 #THR 2024 #ASN #Pemkab Minahasa