Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Sertifikat Bodong, BPN Minahasa Pastikan Keabsahan

Ridel Palar • Sabtu, 29 November 2025 | 08:47 WIB
Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID—Kuasa hukum Jimmy Wijaya dari PT Buana Propertindo Utama (BPU), Bertje Pandeirot Nelwan didampingi Panji Aditya dan Man Tojo Rambitan, menegaskan keberatan atas pemberitaan yang menyebut klien mereka sebagai mafia tanah serta menuding sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 3320 SEA adalah sertifikat bodong. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di RM Pelangi, Jumat (28/11).

 

“Kami hadir untuk meluruskan informasi yang kami nilai tendensius dan tidak berdasar. Klien kami membeli lahan itu secara sah melalui PPAT, ada AJB Nomor 302 Tahun 2019 dan sertifikat HGB 3320 SEA,” tegas Bertje Nelwan.

 

Menurut mereka, sertifikat tersebut merupakan hasil konversi dari HGU Nomor 4 SEA yang sebelumnya dimiliki PT Mumbers. HGU itu kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat atas nama Mumu bersaudara, dan salah satunya dialihkan kepada Jimmy Wijaya.

 

Kuasa hukum menyebut justru ada pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut tanpa hak dan telah bergulir sebagai perkara di PN Manado dan PTUN.

 

“Laporan pidana sudah berjalan di PN Manado. Selain itu ada gugatan di PTUN untuk lahan sekitar 9.000 meter persegi. Semua sedang berproses,” ujar Nelwan.

 

Mereka juga membantah klaim bahwa tanaman kelapa di atas lahan merupakan milik penggugat.

 

“Pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim membuktikan seluruh area dalam peta sertifikat 3320 SEA merupakan bekas perkebunan PT Mumbers,” jelas Panji.

 

Lebih jauh, mereka mempertanyakan pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyebut sertifikat itu bodong.

 

“Sertifikat ini diterbitkan melalui verifikasi fisik dan yuridis oleh BPN. Bahkan sebelum jual beli, BPN telah menyurat ke PN Manado untuk memastikan objek tidak dalam sengketa,” tambahnya.

 

Kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.

 

“Label mafia tanah dan sertifikat bodong adalah tuduhan serius. Jika tidak dapat dibuktikan, akan ada langkah hukum,” tegas Nelwan.

 

Man Tojo Rambitan menambahkan sebagian lahan yang masuk HGB 3320 SEA bahkan sudah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Ring Road 3, dan pembayaran dilakukan kepada Jimmy Wijaya sebagai pemilik sah.

 

Dilain tempat Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Minahasa, Merry Egeten, membenarkan sertifikat HGB 3320 SEA kini memang menjadi objek perkara di PTUN. Namun ia memastikan penerbitannya melalui prosedur yang sah.

 

Menurut penjelasan BPN, lahan tersebut awalnya terbit sebagai hak milik, kemudian dialihkan melalui jual beli ke Mendi Mumu pada 2009, berubah menjadi hak milik pada 2018, lalu pada 2019 dialihkan kepada Jimmy Wijaya dengan AJB.

 

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak BPN Minahasa Syuhada Biki, yang menjelaskan lengkap riwayat tanah mulai dari pemilik awal hingga PT Mumbers.

 

“Tidak ada yang bodong. Sertifikat diterbitkan sesuai prosedur dan keabsahan sah menurut aturan,” tegasnya.

 

Ia juga menjawab isu perbedaan lokasi terbit sertifikat dan lokasi objek sengketa.

 

“Perbedaan wilayah administrasi karena pemekaran desa adalah hal yang sering terjadi. Itu tidak membatalkan keabsahan sertifikat,” jelas Syuhada.

 

Para kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik perdata maupun TUN, dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.(Del) 

 

Editor : Ridel Palar