MANADOPOST.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Minahasa menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operasional Sistem Informasi Pajak Daerah Minahasa Terintegrasi (SIKAMANG) bagi Notaris/PPAT, Camat/PPATS, serta operator teknis se-Kabupaten Minahasa.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (26/5/2026) itu menjadi bagian dari persiapan implementasi penuh aplikasi SIKAMANG yang ditargetkan akan resmi diluncurkan pada Juni mendatang.
Kepala Bapenda Minahasa, Jefry M Tangkulung SH MAP mengatakan penerapan SIKAMANG merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sistem digital tersebut dibangun berdasarkan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Seluruh regulasi itu mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik,” ujar Tangkulung.
Ia menjelaskan, kehadiran SIKAMANG menjadi solusi penting bagi Kabupaten Minahasa yang memiliki cakupan wilayah dan jumlah objek pajak cukup besar di Sulawesi Utara.
Sebagai perbandingan, Kota Manado memiliki 11 kecamatan, 87 kelurahan, dan sekitar 120 ribu objek pajak PBB. Sementara Kabupaten Minahasa memiliki 25 kecamatan, 270 desa dan kelurahan, serta sekitar 140 ribu objek pajak PBB.
Dengan kondisi tersebut, kata Tangkulung, diperlukan sistem pelayanan pajak yang terintegrasi dan mampu diakses secara cepat serta efisien.
Melalui aplikasi SIKAMANG, pelayanan perpajakan daerah nantinya dapat dilakukan secara real time dari mana saja dan kapan saja. Sistem ini juga diharapkan mempermudah wajib pajak maupun PPAT dalam proses pengurusan BPHTB dan PBB-P2.
Tangkulung menambahkan, implementasi aplikasi tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS (RD-Vasung) agar pelayanan perpajakan di Minahasa semakin cepat, mudah, dan transparan.
“Cepat dalam prosesnya, mudah dalam pengoperasiannya, serta transparan dalam pelaporannya,” katanya.
Saat ini, Bapenda Minahasa terus mematangkan kesiapan teknis dan operasional menjelang grand launching aplikasi SIKAMANG. Selain bimtek, penguatan kapasitas pengguna sistem juga terus dilakukan agar implementasi berjalan optimal.
Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis penerapan SIKAMANG akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah secara modern, efektif, dan terintegrasi.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan