MANADOPOST.ID - Sulawesi Utara mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kendaraan bermotor selama periode 2022 hingga 2024. Berdasarkan data resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang dipublikasikan dalam Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2025, jumlah kendaraan bermotor di seluruh kabupaten/kota mencapai 1.198.068 unit pada akhir tahun 2024. Angka ini meningkat lebih dari 60 ribu unit dibandingkan tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.130.793 unit.
Kota Manado tetap menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan tertinggi selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2022, Manado mencatat total kendaraan sebesar 536.675 unit, dan meskipun sempat mengalami penurunan pada 2023 menjadi 429.267 unit, jumlah tersebut kembali naik menjadi 449.679 unit di tahun 2024.
Sementara itu, peningkatan mencolok juga terlihat di Kabupaten Bolaang Mongondow yang melonjak dari 57.186 unit pada tahun 2022 menjadi 143.097 unit di 2024 — hampir tiga kali lipat hanya dalam dua tahun. Fenomena ini mencerminkan kemungkinan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang pesat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pariwisata Bangkit! Kunjungan Turis ke Sulawesi Utara Terus Naik 3 Tahun Berturut-turut
Dalam komposisi kendaraan, sepeda motor menjadi kendaraan paling dominan, mencapai 949.395 unit pada 2024 atau hampir 80% dari total kendaraan bermotor. Tren ini mengindikasikan preferensi masyarakat terhadap moda transportasi yang lebih murah dan fleksibel.
Jumlah mobil penumpang juga meningkat dari 184.780 unit (2022) menjadi 167.970 unit (2024), meskipun sempat menurun di 2023 karena pembaruan data dari sistem ERI (Electronic Registration Identification).
Baca Juga: Potret Ketimpangan Usaha Kuliner Sulawesi Utara di Kota dan Desa
Beberapa wilayah seperti Kabupaten Kepulauan Talaud dan Bolaang Mongondow Selatan menunjukkan angka pertumbuhan yang relatif kecil. Talaud mencatat 4.970 unit kendaraan di 2024, naik sedikit dari 4.149 unit pada 2023. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh letak geografis dan aksesibilitas daerah kepulauan.
Pembaruan data dari sistem ERI Korlantas Polri yang digunakan hingga 31 Januari 2024 juga memperkuat transparansi dan akurasi pendataan. Namun, sebagian wilayah seperti Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Minahasa Tenggara belum memiliki data lengkap untuk tahun 2022, menandakan perlunya peningkatan pencatatan administratif di daerah tertentu.(pr)
Editor : Pratama Karamoy