MANADOPOST.ID - Dalam rentang waktu lima tahun terakhir, Provinsi Gorontalo menunjukkan konsistensi dalam struktur administratifnya. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Gorontalo menunjukkan bahwa jumlah kecamatan di seluruh kabupaten/kota di Gorontalo tetap sebanyak 77 kecamatan dari tahun 2020 hingga 2024.
Enam kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo mempertahankan jumlah kecamatan yang sama selama lima tahun berturut-turut. Kabupaten Gorontalo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kecamatan terbanyak, yakni 19 kecamatan, diikuti oleh Kabupaten Bone Bolango sebanyak 18 kecamatan, dan Kabupaten Pohuwato dengan 13 kecamatan. Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara masing-masing mempertahankan 7 dan 11 kecamatan, sementara Kota Gorontalo sebagai satu-satunya kota administratif, memiliki 9 kecamatan.
Kondisi ini mencerminkan tidak adanya penambahan atau pemekaran wilayah administratif tingkat kecamatan di Provinsi Gorontalo selama setengah dekade. Tidak adanya perubahan bisa dilihat sebagai bentuk stabilitas dalam pengelolaan wilayah. Namun, di sisi lain, hal ini juga bisa menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah, terutama di tengah pertumbuhan penduduk dan tantangan pemerataan layanan publik.
Mengapa Jumlah Kecamatan Tidak Berubah?
Konsistensi ini tidak lepas dari regulasi yang mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik. Sepanjang periode 2020–2024, BPS menerbitkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan BPS Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 5 Tahun 2021, hingga keputusan kepala BPS terbaru tahun 2024 yang semuanya mencantumkan nama dan jumlah wilayah administrasi statistik yang sama untuk Gorontalo.
Kondisi semester pertama menjadi patokan dalam pengumpulan dan pelaporan data, sehingga pembaruan administratif baru kemungkinan besar akan tercermin bila terjadi perubahan pada semester berikutnya.
Dari sisi perencanaan pembangunan, jumlah kecamatan yang stagnan bisa mempengaruhi penyaluran program-program berbasis wilayah. Misalnya, pembagian dana desa, alokasi anggaran pembangunan, hingga pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, di sisi lain, tidak adanya pemekaran juga bisa mencerminkan bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk perubahan wilayah, baik karena jumlah penduduk masih dapat tertangani, atau karena pemerintah daerah memilih fokus pada optimalisasi wilayah yang ada.
Stabilitas wilayah administratif bisa menjadi keunggulan tersendiri dalam perencanaan jangka panjang. Namun, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap memperhatikan dinamika demografis dan sosial ekonomi yang berkembang. Evaluasi rutin atas kebutuhan pemekaran wilayah perlu dilakukan agar struktur administratif tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.(pr)
Editor : Pratama Karamoy