Nurhayati Dipastikan Bukan Pelapor Dugaan Korupsi APBDes, Ini Penjelasan Polisi
Clavel Lukas• Kamis, 24 Februari 2022 | 11:37 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (Dok Jawapos.com)MANADOPOST.ID--Polda Jawa Barat memastikan Nurhayati yang kini ditetapkan sebagai tersangka bukan pelapor dugaan korupsi APBDes di Cirebon. Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. “Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2). Ibrahim menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun berkas dikembalikan ke penyidik atau P-19. Bahkan proses P-19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Nurhayati. Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum. “Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara,” imbuh Ibrahim. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, lanjut Hutamrin, hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama dengan bendaharanya, bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut berkesimpulan untuk melakukan pendalaman terhasap saksi Nurhayati. “Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin beberapa waktu lalu. Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka. “Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin menandaskan.(Jawapos) Editor : Clavel Lukas