Keempat tersangka ini mendapat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam rilis yang diterima hari ini, keempat tersangka yang mendapat penghentian penuntutan tersebut adalah SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA dari Kejaksaan Negeri Poso, MUH. RINTO dari Kejaksaan Negeri Palu, SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel), dan SARJAN S. GAUS alias JAN dari Kejaksaan Negeri Ternate.
SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Sementara itu, MUH. RINTO disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Sedangkan SARJAN S. GAUS alias JAN disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam keputusannya, JAMPidum telah menilai bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah langkah yang tepat untuk mengakhiri kasus-kasus tersebut. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menempatkan perhatian pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana dan memperkuat hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, JAMPidum mengatakan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan korban dan masyarakat serta niat baik dari para tersangka untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memperbaiki hubungan dengan korban.
"Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang dan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kami berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua pihak dan masyarakat," kata JAMPidum.
Dengan adanya keputusan penghentian penuntutan ini, keempat tersangka tersebut tidak akan diadili dan bebas dari tuntutan hukum. “Namun, mereka tetap diharapkan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar