Dalam keterangan yang diberikannya, Jusuf Hamka datang untuk bertemu dengan Sekretaris Menko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso.
Jusuf mengungkapkan bahwa kedatangannya terkait dengan kontroversi utang CMNP dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Barusan saya dipanggil oleh Bapak Sesmenko Polhukam untuk menanyakan permasalahan yang jelas, dan saya jelaskan dengan jelas," ujar Jusuf kepada wartawan di depan Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023).
Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, menyatakan bahwa ia akan bertemu kembali dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas masalah ini secara lebih rinci.
"Insha Allah, saya akan dipanggil oleh Pak Mahfud, entah hari ini atau besok, saya tidak tahu pastinya," tambahnya.
Polemik ini dimulai ketika Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp179 miliar kepada pemerintah yang terhutang oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Utang tersebut diklaim sebagai kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah terkait deposito dan giro yang ditempatkan oleh perusahaan pada bank yang telah dilikuidasi selama krisis moneter pada tahun 1998.
Sejak Bank Yama dilikuidasi oleh pemerintah, utang tersebut belum dibayarkan hingga saat ini.
Jusuf Hamka menyatakan bahwa ia telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti masalah ini dengan menghubungi berbagai kementerian dan mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan.(gnr)
Editor : Grand Regar