Kedua orang saksi yang diperiksa adalah AQL, mantan karyawan PT Sigma Cipta Caraka, dan AR, staf PT Nayumi Fifa Perkasa.
Pemeriksaan mereka berkaitan dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) antara tahun 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, terdapat tujuh tersangka yang bernama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Demikian rilis dari Jakarta, 12 Juli 2023 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar