Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kritik terhadap UU Kesehatan: Keberadaan Smoking Room Disebut Cacat Logika oleh Aktivis

Toar Rotulung • Minggu, 16 Juli 2023 | 19:52 WIB
ILUSTRASI: MEROKOK, PEROKOK
ILUSTRASI: MEROKOK, PEROKOK

MANADOPOST.ID - Sorotan terhadap UU Kesehatan masih terus berlanjut. Kali ini, perhatian difokuskan pada peraturan mengenai kawasan bebas rokok dan kewajiban menyediakan ruangan untuk merokok atau smoking room.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 151. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa kawasan bebas rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditentukan.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan menerapkan kawasan bebas rokok di wilayahnya masing-masing.

Tulus mengkritik bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif seperti merokok, yang pada dasarnya merugikan diri sendiri dan orang lain, bahkan dapat menjadi tindakan bunuh diri, harus disediakan infrastruktur khusus. Dia juga mengungkapkan bahwa kewajiban menyediakan smoking room akan memberatkan pengelola tempat umum.

Kritik juga datang dari Manik Marganamahendra, yang mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). Dia menyoroti salah satu formulasi dalam pengaturan yang menyebutkan kewajiban menyediakan ruang khusus merokok dalam kawasan tanpa rokok.

Baginya, pasal tersebut merupakan kemunduran yang fatal. Dia menjelaskan bahwa dengan mewajibkan semua fasilitas, termasuk fasilitas publik, untuk menyediakan ruangan merokok, sama saja pemerintah membuka ruang bagi pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan. (lyn/c19/oni)

Editor : Toar Rotulung
#kawasan bebas rokok #smoking room #tempat kerja #uu kesehatan