JAMPidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Grand Regar• Senin, 31 Juli 2023 | 18:31 WIB
JAMPidum Kejagung MANADOPOST.ID-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, telah menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan antara lain karena proses perdamaian telah dilaksanakan dengan Tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, Tersangka melakukan perbuatan pidana untuk pertama kali, dan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. JAM-Pidum juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Ini daftarnya:
1.Tersangka AKMAL MUCHTADIN bin IBRAHIMdari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka FAUZIAH binti ABDULLAHdari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MAULIDA binti M. SALEHdari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. TersangkaRAHMAWATI binti Alm ARSYADdari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
5. TersangkaFIDI OKTA PRASETIO bin PARSODIdari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka PURYANTO bin MARSIDIdari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka ALDI PIRIdari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka SANGSURYA KUMAMBONGdari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka IARNOLD RIVALDO SUOTHdan Tersangka II GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBEdari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
11. Tersangka REGGY SOLEMAN HUMBAS alias EGIdari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILOdari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
13. Tersangka BABANG SYAHPUTRA als BEMBENGdariCabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
14. TersangkaEDWIN SIMBOLONdari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka RIZKY SYAHPUTRA alias KOTEKdari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
16. Tersangka ARIF HASADI alias BAEdari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka ISMAIL ABJUL alias ISALdari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka ADAM BANGIO alias ADAM alias ALEXdari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 372jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka EVER HUKOM alias BONGdari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka SLAMET RUMATAN alias LAMETdari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka RANDI ANTONI ADE Pgl RANDI bin (Alm.) MISLANdari Kejaksaan Negeri Lingga, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
22. Tersangka SUPARTOdari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.(gnr)