Saksi yang diperiksa adalah IS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Biosis Multi Jaya.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode Tahun 2013 hingga 2019, atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara yang sedang diusut.
Berbicara mengenai perkembangan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, menyatakan, "Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan perkara pengelolaan dana pensiun pada PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 hingga 2019. Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tandas Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar