Dua orang saksi yang diperiksa adalah:
1. PA, yang menjabat sebagai Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. TM, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, menyatakan, "Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor CPO dan turunannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional," tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana
Editor : Grand Regar