Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A. Tarigan, menyampaikan bahwa Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana MUJIANTO, setelah menghadapi beberapa kendala yang timbul sejak putusan Mahkamah Agung.
Terpidana MUJIANTO awalnya mangkir dari panggilan Jaksa, namun akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melaksanakan eksekusi.
Proses hukum ini berawal dari penahanan MUJIANTO di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan saat tahap penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan MUJIANTO dari Rutan menjadi Tahanan Kota. Namun, setelah Majelis Hakim membacakan vonis, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana MUJIANTO dengan mengirimkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Demikian rilis resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.(gnr)
Editor : Grand Regar