Pagar tersebut dianggap Menteri KKP, sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Menteri KKP, pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah disegel, agar memudahkan penyelidikan.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," tegas Menteri KKP.
Dia mendapat informasi bahwa TNI AL mulai mencabut pagar laut itu. Bagi dia, pagar bambu itu seharusnya bisa dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasang pagar itu.
"Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut dengan memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat.
"Kami mendapat informasi katanya perkumpulan nelayan (yang memasang pagar bambu). Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), tapi belum datang. Kami dibantu polisi juga," ungkpnya.
Sebelumnya, tiga pasukan khusus TNI AL terlibat dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1/2025). Ketiga pasukan tersebut adalah Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Danlantamal III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa pelibatan personel Dislambair bertujuan untuk mengukur kedalaman patok bambu pagar laut. “Kami perlu mengetahui kedalaman patok-patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama," tandasnya.(*)
Editor : Grand Regar