Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ini Daftar Nama Produsen Minyak Goreng Minyakita yang Mengeluarkan Kemasan 1 Liter tapi Isinya hanya 700 Mililiter

Grand Regar • Minggu, 9 Maret 2025 | 21:28 WIB

Minyakita
Minyakita
MANADOPOST.ID-Pemerintah menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Pemerintah pun telah membocorkan produsen yang memproduksi minyak goreng ‘hemat harga’ tersebut.

Untuk Kemasan 1 liter PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

Diketahui, Bareskrim Polri langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman atas dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng Minyakita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” sambungnya.

Helfi merinci, tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakiya diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan 1 liter adalah PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan untuk kemasan 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Mentan menemukan Minyakita dijual di atas HET.

Selain itu, Mentan Amran juga menyebut bahwa Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Minyak Goreng #Minyakita #Pemerintah #Daftar #produsen