Pengungkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, dalam operasi yang melibatkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.
Dua orang pria yang diketahui bernama Ko Afandi dan Ko Alvin, disebut sebagai pemilik dari bahan berbahaya tersebut. “Ko Alvin pemilik gudang di Minut. Sementara Afandi yang mempunyai gudang di Kotamobagu dan Gorontalo,” ungkap sumber terpercaya.
“Alvin orang Minut, sedangkan Afandi orang Makassar,” tambah sumber terpercaya Manado Post.
Keduanya terinfirmasi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sulut. “Afandi Bareskrim yang periksa. Alvin Polda Sulut yang periksa," beber sumber lagi.
Pengungkapan ini dilakukan hasil ungkap kasus Bareskrim Polri belum lama ini di Surabaya dan Pasuruan. Untuk Sulut diduga merupakan jaringan dari Surabaya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peran masing-masing, serta tujuan kepemilikan sianida tersebut.
Sementara itu, barang bukti berupa sianida yang ditemukan dalam jumlah signifikan kini telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik dari Subdit Indagsi (Industri dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan mengingat potensi bahaya tinggi dari sianida serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di masyarakat.
Pengungkapan kasus sianida dibenarkan Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. “Sianida ini sudah dipasarkan di wilayah Sulut, kemudian Sulsel, Kalimantan dan beberapa wilayah lain di Indonesia Timur,” bebernya.(gnr)
Editor : Grand Regar