MANADOPOST.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana legalisasi ganja yang kembali mengemuka di ruang publik.
Dalam pernyataannya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Rabu (2/7/2025), Marthinus menyampaikan bahwa isu legalisasi tidak bisa diputuskan dengan terburu-buru atau hanya berdasarkan viralitas di media sosial. Ia menegaskan bahwa keputusan penting seperti ini harus melalui kajian komprehensif dan berdasar pada data ilmiah yang kredibel.
“Testimoni bukan bukti ilmiah,” ujar Marthinus.
Marthinus menekankan bahwa legalisasi ganja menyentuh aspek kompleks seperti kesehatan, ekonomi, dan moral publik. Jika alasan legalisasi bersifat ekonomi, menurutnya, pemerintah harus benar-benar menghitung potensi dan risikonya. Sebaliknya, jika untuk keperluan medis, maka penelitian yang ketat dan sistematis harus dilakukan terlebih dahulu.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini menghadapi tantangan besar: lebih dari 1,4 juta orang tercatat sebagai pengguna ganja. Legalisasi tanpa pengawasan yang ketat dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah pengguna serta memperburuk kesehatan mental generasi muda.
Meski demikian, BNN tidak menutup sepenuhnya penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Marthinus menyatakan bahwa penggunaan medis tetap dimungkinkan asalkan disertai penelitian ilmiah yang kuat, regulasi ketat, dan pengawasan sistematis. (*)
Editor : Tanya Rompas“Kita terbuka untuk riset, tapi jangan sampai jadi celah untuk pembiaran,” tegasnya.