MANADOPOST.ID - Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi keuangan digital secara nasional dengan lebih efektif dan terstruktur. Payment ID akan dihasilkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terhubung dengan seluruh rekening bank yang dimiliki oleh individu terkait.
Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa semua transaksi digital akan dapat dilacak (traceable). Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan data tetap menjadi prioritas utama.
“Sistem ini hanya bisa diakses oleh kementerian dan lembaga pemerintah tertentu. Data tidak dapat dibagikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan dari Bank Indonesia,” jelas Dudi.
Selain untuk pengawasan keuangan, Payment ID juga akan dimanfaatkan untuk evaluasi kelayakan bantuan sosial secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran digital nasional yang mendukung integrasi data dan efisiensi layanan publik, sekaligus menandai kemajuan menuju ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan inklusif. (*)
Editor : Tanya Rompas