MANADOPOST.ID – Kabar gembira bagi pegawai swasta di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi publik gratis selama enam bulan bagi pegawai dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui aturan tersebut, para pekerja berpenghasilan rendah dapat menikmati layanan LRT, MRT, dan Transjakarta tanpa biaya, sebagai bagian dari program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Dalam Pasal 13 Pergub tersebut, penerima manfaat KPJ wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, yaitu:
-
Fotokopi KTP, KK, dan NPWP
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
-
Slip gaji terakhir
-
File Excel sesuai format di bit.ly/formatkpj
-
Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj
Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja Jakarta mengurangi beban biaya transportasi dan mendorong penggunaan transportasi publik. (*)
Editor : Jasinta Bolang