Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pegawai Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta Kini Bisa Gratis Naik LRT, MRT, dan Transjakarta Selama 6 Bulan

Jasinta Bolang • Rabu, 5 November 2025 | 23:26 WIB

Ilustrasi MRT
Ilustrasi MRT

MANADOPOST.ID
– Kabar gembira bagi pegawai swasta di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi publik gratis selama enam bulan bagi pegawai dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui aturan tersebut, para pekerja berpenghasilan rendah dapat menikmati layanan LRT, MRT, dan Transjakarta tanpa biaya, sebagai bagian dari program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Dalam Pasal 13 Pergub tersebut, penerima manfaat KPJ wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, yaitu:

Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja Jakarta mengurangi beban biaya transportasi dan mendorong penggunaan transportasi publik. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#Jakarta #transjakarta #MRT #dki #Pergub #transportasi publik