MANADOPOST.ID - Komunikasi dan Informatika (Komdigi) kembali menyoroti keberadaan Cloudflare di Indonesia. Layanan CDN dan proteksi DDoS asal San Francisco tersebut terancam diblokir setelah mengalami gangguan pada Selasa malam (18/11/2025), sekaligus karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Ancaman pemblokiran ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang menilai Cloudflare juga berperan dalam mempermudah operasional ribuan situs judi online di Indonesia.
Alexander menyebut bahwa dalam operasi terakhir Komdigi, sekitar 10 ribu situs judi online telah diblokir, dan dari jumlah tersebut, 76% menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan identitas server dan melindungi situs mereka dari serangan.
Menurut Komdigi, pola penggunaan Cloudflare oleh situs-situs ilegal membuat proses penindakan menjadi lebih sulit. Karena itu, pemerintah mendesak Cloudflare untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan judi online.
Meski begitu, pemblokiran Cloudflare bukanlah keputusan yang ringan, mengingat jutaan website legal di Indonesia juga mengandalkan layanan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa komunikasi dan evaluasi lanjutan sedang dilakukan untuk mencari solusi terbaik tanpa mengganggu layanan internet nasional. (*)
Editor : Jasinta Bolang