Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

OJK Akan Atur Lagi Cara Menagih Utang agar Tidak Terjadi Kekerasan

Jasinta Bolang • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:27 WIB

Logo OJK
Logo OJK

MANADOPOST.ID -
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana mengatur ulang cara penagihan utang agar lebih aman dan tidak merugikan masyarakat.

Langkah ini dilakukan setelah terjadi peristiwa kekerasan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Dalam kejadian itu, dua orang penagih utang meninggal dunia akibat pengeroyokan.

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sebenarnya OJK sudah memiliki aturan tentang cara menagih utang. Aturan itu dibuat agar penagihan dilakukan dengan sopan, aman, dan sesuai hukum.

Menurut Mahendra, kejadian di Kalibata sudah masuk ke ranah pidana atau kejahatan, sehingga penanganannya menjadi tugas polisi dan aparat hukum.

Sementara itu, anggota DPR RI Abdullah meminta OJK untuk menghentikan penggunaan penagih utang dari pihak ketiga. Ia menilai cara ini sering menimbulkan masalah dan kekerasan.

Abdullah mengatakan bahwa undang-undang sebenarnya memberi tanggung jawab penagihan utang kepada pemberi pinjaman, bukan kepada orang atau kelompok lain.

Ia juga menilai OJK harus lebih tegas dalam mengawasi lembaga keuangan agar tidak sembarangan menggunakan jasa penagih utang.

Selain kasus di Kalibata, Abdullah juga menyoroti kejadian kekerasan lain yang terjadi di Depok akibat penagihan utang.

Karena itu, ia meminta OJK dan polisi bekerja sama untuk menindak lembaga keuangan yang melanggar aturan. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan kejadian kekerasan tidak terulang lagi. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#OJK #kekerasan #debt collector #Penagihan Utang