MANADOPOST.ID - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Penerapan KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait pengaturan tindak pidana kesusilaan.
Dalam Pasal 413 ayat (1) KUHP baru, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. Namun, ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri, orang tua, atau anak.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut atas inisiatif sendiri tanpa adanya laporan resmi dari pihak terkait. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membatasi intervensi negara dan menjaga ranah privat warga negara.
Selain perzinaan, KUHP nasional juga mengatur mengenai praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan, yang kerap disebut kumpul kebo. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Sama seperti pasal perzinaan, pelanggaran ini juga hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak yang berhak.
Penerapan pasal-pasal ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang kini menempatkan norma kesusilaan sebagai bagian dari pengaturan pidana dengan mekanisme pengaduan terbatas. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun sanksi pidana diberlakukan, proses hukum harus tetap menghormati hak privasi, menjunjung asas kehati-hatian, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KUHP baru juga memberikan ruang bagi pencabutan pengaduan oleh pelapor selama proses hukum belum memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak warga negara. (*)
Editor : Jasinta Bolang